LDII atau Islam Jamaah memiliki aqidah sesat. Menyimpang dengan syariat Islam dan ketentuan Allah yang hakiki.
LDII mengkafirkan muslim lain di luar jamaahnya.
LDII mewajibkan jamaahnya berbaiat kepada imam. Jika tidak maka islamnya tidak sah.
LDII menganggap hanya jamaahnya yang wajib surga, selain jamaah wajib neraka.
LDII hanya memperbolehkan jamaahnya belajar tafsir Al-Qur'an dan Hadits yang berasal dari imamnya saja. Selain itu haram bagi para jamaahnya.
LDII menerapkan fathonah bithonah budiluhur. Menggunakan segala macam cara untuk menutupi kesesatan, termasuk dengan berdusta.
LDII bisa menebus dosa dengan surat taubat disertai dengan uang yang besarnya tergantung dosa dan ditentukan oleh imamnya.
LDII mewajibkan jamaahnya untuk membayar iuran/isrun/infaq persenan dari gaji penghasilannya.
Harta, zakat, infaq dan shadaqah yang sudah diberikan kepada imam haram ditanyakan catatannya atau penggunaannya oleh jamaahnya.
LDII mengharamkan jamaahnya untuk sholat dibelakang imam yang bukan termasuk jamaah LDII.
LDII mengharamkan untuk menikahi muslim di luar jamaah LDII.
LDII menganggap orang yang keluar dari LDII sebagai murtad.
I warned you. I told you the truth. I showed you their lies.
I am the angel of Allah.
KH M. Anwar Iskandar
(Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia)
Alhamdulillah wa-syukrulillah Buku Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam telah diterbitkan secara resmi oleh MUI berdasarkan rapat pimpinan Dewan Pimpinan MUI pada 5 Desember 2023. Hal ini diperkuat oleh keputusan Mukernas II MUI 2022 dan Mukernas III MUI pada 1-3 Desember 2023 yang merekomendasikan pentingnya pembinaan terhadap LDII secara lebih serius. Buku ini sangat penting untuk memberikan jawaban sekaligus koreksi atas ajaran-ajaran LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Melalui buku ini diharapkan umat Islam dan masyarakat luas dapat memahami ajaran LDII yang telah ditaskhih oleh tim LPBKI (Lembaga Pentashih Buku dan Konten Islam) berdasarkan hasil kajian tim KPPP (Komisi Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan) MUI. Buku ini dapat menjadi pedoman jamaah LDII dalam melaksanakan Paradigma Baru berlandaskan Wasathiyatul Islam secara bersungguh-sungguh dan konsisten.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua tim yang telah bekerja keras dalam melaksanakan tugasnya hingga diterbitkannya buku ini. Kehadiran buku ini menjadi wujud kesungguhan MUI pada semua tingkatan baik pusat maupun daerah dalam mengemban amanah himayat al-din, himayat al-daulah dan khadimu al-ummah. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dalam berkhidmah untuk agama dan bangsa dan mendapatkan ridha-Nya. Amin ya rabbal ‘alamin.
Jakarta, 6 Desember 2023
Poin-poin penting menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dipahami oleh jamaah LDII.
(1) Berjama'ah (al-Jama'ah).
(2) Beramir (al-Imarah, al-Imamah).
(3) Berbaiat (al-Bai'ah).
(4) Taat (al-Tha'ah).
(5) Fathonah, Bithonah, Budi Luhur.
(6) 'Isyrun IR: Infaq Rezeki/Infaq Rutin (al-'Usyr).
(7) 5 Bab Ngaji, Ngamal, Bela, Sambung Jama'ah, Thoat.
(8) Bid'ah, Khurafat, Syirik, Tahayyul.
(9) Qur'an Hadis Jama'ah.
(10) Manqul, Musnad, Muttashil.
(11) Takfiri (al-Takfir).
(12) Surat Taubat dan Kafaroh Taubat.
Hal-hal tersebut telah dituliskan di dalam Buku Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam terbitan resmi MUI tahun 2023. Buku yang menjelaskan counter-narrative dan correction (al-radd wa al-tashhih) terhadap doktrin yang ada di LDII. Buku yang sangat penting untuk kembali ke pemahaman agama yang benar.
Pemahaman tentang arti Jamaah/berjamaah menurut LDII adalah menetapi beramir, berbaiat, bertaat karena Allah dengan tujuan murni ingin masuk surga selamat dari neraka, kemudian muncul kewajiban berjamaah, beramir, berbaiat dan bertaat kepada imam jamaah, dengan berdasar pada hadis berikut ini:
"Sesungguhnya tidak ada Islam kecuali dengan berjamaah, dan tidak ada jamaah kecuali dengan beramir, dan tidak beramir kecuali dengan tha'at."
Kata لا إسلام إلابجماعة dalam riwayat tersebut dimaknai LDII bahwa islam seseorang tidak sah kecuali dengan menetapi jamaah serperti kelompok mereka, maka menetapi jamaah adalah syarat sahnya Islam, walaupun dia telah melakukan rukun Islam, tapi belum berbaiat kepada imam jama'ah LDII, maka Islamnya batal.
Pengertian berjamaah tersebut dalam materi Nasihat berbahasa Indonesia dengan bertuliskan Arab Pegon (Arab Melayu), yang biasa dibacakan pada pertemuan tiap satu bulan sekali.
Ketika bisa menetapi jamaah dijamin masuk surga selamat dari neraka, dan apabila tidak menetapi jamaah tidak bisa masuk surga dan wajib masuk neraka. Sebaliknya jika tidak menetapi jamaah, Islamnya tidak sah dan amalannya tidak diterima oleh Allah bahkan dimasukkan ke dalam neraka.
Oleh karena itu, bagi LDII menetapi jamaah hukumnya wajib yang artinya apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa. Kewajiban menetapi jamaah menurut LDII sama seperti menetapi kewajiban shalat, puasa, zakat, haji bagi yang mampu, dengan begitu hidup seseorang menjadi halal.1
1Sumber: “Meningkatkan Faham Jama'ah dan Menjaga Kemurnian Qur'an Hadits Jama'ah”, CAI, 2015, hlm. 56-57.
Dalam teks Nasihat berbahasa Indonesia dengan bertuliskan huruf Arab Pegon ditegaskan sebuah klaim bahwa: Satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia adalah jamaah kita ini (LDII), tidak ada lain. Dapat dilihat pada buku CAI, 2018, hlm. 33-36. Walaupun melaksanakan ibadah dengan menetapi Al-Qur'an dan Al-Hadits tetapi kalau tidak menetapi jamaah maka ibadah tersebut tidak akan diterima oleh Allah. Hal ini LDII sandarkan pada sabda Rasulullah SAW:
Hadis ini dijadikan slogan LDII dengan pemahaman jamaah surga, tidak jamaah neraka. Istilah ini misalnya dapat ditemukan dalam materi berjudul "Generasi Unggul Jama'ah Berjaya Sepanjang Masa", hlm. 40 berikut:
Slogan ini juga didasarkan pada hadis riwayat al-Tirmidzi sebagaimana telah disebut di atas ("Man arada bihubuhat al-jannah..."), juga hadis riwayat Abu Dawud tentang terpecahnya agama ini menjadi 73 golongan, yaitu:
"Dan sesungguhnya agama ini (Islam) akan berpecah belah menjadi 73 golongan. 72 diantara masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga yaitu jamaah (dipahami jamaah LDII)."2
2Terjemah sebagaimana adanya dalam materi "Generasi Unggul Jama'ah..."
Termasuk dalam paham jamaah ini adalah semua jamaah dalam rangka menetapi, membawa, menyiarkan dan memperjuangkan Quran Hadits versi Jamaah, di tengah-tengah masyarakat haruslah disertai dengan fathonah, bithonah dan budi luhur,3 serta kewajiban mengikuti dan melaksanakan ijtihad imam. Maksud ijtihad imam di sini menurut jamaah LDII adalah segala keputusan dan perintah imam mereka yang mencangkup segala aspek. Ditegaskan bahwa tho'at kepada imam adalah kewajiban bagi tiap jama'ah.4
3Materi G/2000, berjudul "Meningkatkan Perjuangan Qur'an Hadits Jama'ah", dalam materi Cinta Alam Indonesia Permata XXI 2000, hlm. 13.
4"Meningkatkan Perjuangan Qur'an Hadits Jama'ah"... hlm. 11.
Bagi LDII orang yang telah keluar dari kelompok mereka akan dianggap sebagai murtad. Hal ini disandarkan pada redaksi *** dalam hadits berikut diberi makna “memisahi jamaah kita, berarti murtad”.
Kata Jamaah/Berjamaah (al-Jama'ah), mengacu pada kitab Lisan al-Arab, Muktar al-Shihhah, dan Qamus al-Muhith, berasal dari kata jama'a artinya mengumpulkan sesuatu, dengan mendekatkan sebagian kepada sebagian lain. Kata "jama'a" juga berasal dari kata ijtima' (perkumpulan) yang merupakan antonim (lawan) dari kata tafarruq (perceraian), dan juga lawan dari kata furqah (perpecahan). Jamaah adalah sekelompok orang banyak, dan dikatakan juga sekelompok manusia yang berkumpul berdasarkan satu tujuan. Selain itu, kata jamaah juga berarti kaum yang bersepakat dalam sautu masalah.5
5Lisan al-Arab, Mukhtar al-Shihhah, dan Qamus al-Muhith.
Kata jamaah juga mengacu pada arti menjaga kebersamaan dan kerukunan. Oleh karena itu, berkaitan dengan makna ini, Abu Manshur al-Baghdadi di dalam kitab al-Firaq menjelaskan penjagaan Allah terhadap Ahlussunnah dari sikap mengkafirkan antarsesama. Mereka golongan yang selalu menjaga kebenaran dan pengikutnya, sehingga tidak terjerumuh ke dalam ketidakharmonisan dan pertentangan.
Kata jamaah secara istilah adalah kelompok kaum muslimin dari para pendahulu, yakni sahabat, tabi'in dan orang-orang yang mengikuti jejak kebaikan mereka sampai hari kiamat. Mereka berkumpul berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan mereka berjalan sesuai dengan apa yang telah ditempuh oleh Rasulullah SAW, baik secara lahir maupun batin.
Definisi jamaah yang lebih sempit (terbatas), berdasarkan hadits Rasulullah SAW adalah apa yang telah disepakati oleh para sahabat Rasul SAW pada masa Khulafa'ur Rasyidin (Abu Bakar, 'Umar, Utsman, dan 'Ali). Bukan spesifik kelompok tertentu seperti yang dipahami LDII, tetapi umat yang mengikuti ajaran nabi dan sahabat. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Syaikh 'Abdul Qadir al-Jilani (471-561 H/1077-1166 M) dalam kitabnya al-Ghunyah li-Thalibi Thariq al-Haqq:
"Sedangkan al-jamaah adalah segala sesuatu yang telah disepakati oleh para sahabat Rasul SAW pada masa Khulafa'ur Rasyidin (Abu Bakar, 'Umar, Utsman, dan 'Ali) yang telah diberi hidayah (mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada mereka semua)."
Istilah "jamaah" juga didasarkan pada hadits Nabi SAW ketika menjawab pertanyaan sahabat tentang akan terjadinya kehancuran umat manusia akibat adanya perpecahan menjadi 73 golongan, dan yang selamat hanya satu golongan, yaitu al-Jamaah.
Oleh karena itu, kata jamaah dalam hadis falyalzam al-jama'ah, diartikan sebagai kelompok yang menjaga kebersamaan, bukan seperti yang dikehendaki LDII sebagai kelompok eksklusif, kelompok yang sangat terbatas yang menganggap kelompoknya sebagai satu-satunya jamaah (kelompok) yang benar.
Pengertian jamaah sebagai mayoritas kaum muslimin (al-sawad al-a'zham), yakni Ahlus Sunnah Wal-Jamaah merupakan aliran yang diikuti oleh mayoritas kaum muslimin. Pengertian ini sebagaimana ditegaskan oleh Syaikh 'Abdullah al-Harari dalam kitabnya Idzhar al-'Aqidah al-Sunniyyah bi-Syarh al-'Aqidah al-Thahawiyyah:
"Hendaklah diketahui bahwa Ahlus Sunnah adalah mayoritas umat Nabi Muhammad. Mereka adalah para sahabat dan golongan yang mengikuti mereka dalam prinsip-prinsip akidah.... Sedangkan al-jama'ah adalah mayoritas terbesar (al-sawad al-a'zham) kaum Muslimin."
Pengertian bahwa al-jamaah adalah al-sawad al-a'zham (mayoritas kaum muslimin) tersebut seiring dengan sabda Nabi SAW:
"Dari Anas bin Malik r.a. berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Sesungguhnya umatku tidak akan bersepakat pada kesesatan. Oleh karena itu, apabila kalian melihat terjadinya perselisihan, maka ikutilah kelompok mayoritas (al-sawad al-a'zham)'."
Dalam hadis lain disebutkan:
"... Dari Abu Darda' ia berkata: 'Rasulullah SAW berkhutbah: 'Allah SWT menerangi seseorang yang mendengar suatu hadis dari kami kemudian menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, karena banyak orang yang menyampaikan itu lebih mengena (membekas) daripada orang yang mendengar (semata). Tiga perkara yang dapat membersihkan hati seorang muslim (dalam riwayat lain: mukmin) dari sifat dendam dan keje]ekan, yaitu ikhlas beramal kepada Allah, menasehati pada setiap orang Muslim (dalam riwayat lain: pada ulil amri/penguasa), dan selalu mengikuti mayoritas kaum muslimin, karena doa mereka akan selalu mengikutinya'." (HR. al-Darimi)
Kemudian, dalam perkembangan berikutnya istilah Jama'ah digandengkan dengan istilah Sunnah, menjadi satu term tersendiri, yaitu Ahlus Sunnah Wal-Jama'ah, disingkat Aswaja. Dengan demikian, Ahlus Sunnah Wal-Jamaah (Aswaja) adalah golongan pengikut setia Nabi SAW dan para sahabatnya. Dari pengertian ini muncul definisi-definisi yang menjelaskan, siapakah mereka yang disebut sebagai pengikut Aswaja.
Dalam kitab al-Kawakib al-Lamma'ah karya Abu al-Fadhl bin 'Abd al-Syakur, disebutkan bahwa: "Yang disebut Ahlus Sunnah Waljamaah adalah orang-orang yang selalu berpedoman pada Sunnah Nabi SAW dan jalan para sahabatnya dalam masalah akidah keagamaan, amal-amal lahiriah serta akhlak hati."
Hadlratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari (1287-1336 H/1871-1947 M), pendiri dan Rais Akbar Jam'iyah Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Pahlawan Nasional, menyebutkan pengertian Ahlus Sunnah, dalam kitabnya Ziyadat Ta'liqat (hlm. 23-24), sebagai berikut:
"Adapun Ahlus Sunnah -waljamaah- adalah kelompok ahli tafsir, hadis, dan ahli fikih. Merekalah yang mengikuti dan berpegang teguh dengan Sunnah Nabi SAW dan Sunnah Khulafaur Rasyidin setelahnya. Mereka adalah kelompok yang selamat (al-firqah al-najiyyah). Mereka mengatakan bahwa kelompok tersebut sekarang ini terhimpun dalam mazhab empat, yaitu pengikut Mazhab Hanafi, Syafii. Ma1iki, dan Hanbali."
Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa Ahlus Sunnah Waljamaah (Aswaja) bukanlah aliran baru yang muncul sebagai reaksi dari beberapa aliran yang menyimpang dari ajaran Islam yang hakiki, tetapi Aswaja adalah Islam yang murni sebagaimana yang diajarkan oleh Nabi SAW dan sesuai dengan apa yang telah digariskan serta diamalkan oleh para sahabat beliau.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Aswaja merupakan Islam murni yang langsung dari Rasulullah SAW, kemudian diteruskan oleh para sahabatnya. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang menjadi pendiri ajaran Aswaja, yang ada hanyalah ulama yang telah merumuskan kembali ajaran Islam tersebut setelah lahirnya beberapa paham dan aliran keagamaan yang berusaha mengaburkan ajaran Rasulullah SAW dan para sahabatnya yang murni tersebut.
Menjadi jelas bahwa paham berjamaah/jamaah versi LDII sebagaimana telah diuraikan di atas, perlu diluruskan. Dalil-dalil berkaitan berjamaah yang dipergunakan dan dipahami oleh Jamaah Islamiah/LDII, antara lain, yang perlu dilakukan pelurusan pemahamannya sebagai berikut:
(1) QS. Ali 'lmran ayat 103, dan QS. al-Nur ayat 62-63.
(2) Dalil Hadits
Hadits tentang topik jamaah dan perintah berjamaah, yang dijadikan sandaran pemahaman LDII, antara lain sebagai berikut:
"Tetaplah kamu dengan berjamaah, karena sungguh serigala itu memakan gembala yang jauh dan memisahkan diri dari kelompoknya" (HR. Abu Dawud dan al-Nasa'i dari Abu Darda', dengan sedikit perbedaan redaksi).
Redaksi hadis ini adalah redaksi al-Nasa'i, dalam Sunnan al-Nasa'i pada bagian Kitab al-Imamah.6
6Dalam Muhammad ibn al-Shaykh al-'Allamah 'Ali ibn Adam ibn Musa al-Awwah al-Ayyubi, Sharh Sunan al-Nasa'i al-Mutsamma Dakhirat al-'Uqba fi Syarh al-Mujtaba (Makkah: Dar-al-Abrum, 2003), Juz X, hlm. 534, dan Juz XXXVII, hlm. 382.
Dalam kitab Sunnan al-Darimi disebutkan redaksi hadis (atsar) berikut:7
"Diriwayatkan dari Tamim Ad-Dari bahwa di masa 'Umar bin Khatab orang-orang berlomba membuat bangunan yang tinggi. Melihat itu umar berkata: 'Wahai penduduk Uraib (sebuah klan di Yaman), bumi-bumi (rendahkan bangunan kamu ke bumi). Sungguh tidak sempurna Islam kecuali dengan Jamaah, Tidak akan ada Jamaah tanpa adanya kepemimpinan, Tidak ada kepemimpinan tanpa ketaatan. Siapa pun yang diangkat menjadi pemimpin oleh kaumnya atas dasar kefaqihannya (pemahaman agama secara mendalam), maka pasti hal itu akan menjadi kehidupan bagi dirinya dan bagi mereka'." (HR. al-Darimi) Dalam kitab syarah Sunan al-Darimi, berjudul Fath al-Mannan Syarh, wa-Tahqiq karya al-Sayid Abu 'Ashim Nabil bin Hasyim al-Ghamiri,8 dalam Kitab al-'Ilm, hadis nomor 265.
7Ibn Musa al-Awwali al-Ayyubi, Syarh Sunan al-Nasa'i, hlm. 91
8Al-Sayid Aba A'shim Nabil bin Hasyim al-Ghamiri, Fath al-Mannan Syarh wa-Tahqiq, (Beirut: Dar al-Basyar al-Islamiyyah, dan Makkah: Maktabat al-Makkiyyah, 1999 M/1419 H), Juz II, hlm.
Menurut pensyarah kitab ini, al-Azadi beranggapan status hadis tersebut adalah hadis mungkar; tetapi pandangan) al-Azaru dalam bab ini tidaklah dijadikan pegangan, hal ini dikatakan oleh al-Hafizh al-'Iraqi.9
9Al-Ghamiri, Fath al-Mannan Syarh wa-Tahqiq, Juz II, hlm. 380.
Oleh karena itu, sikap berlebih-lebihan dalam memaknai hadis berjamaah seperti yang dilakukan LDII hanya terbatas jamaahnya, yakni Islam Jamaah, yang dipandang atau diyakini sebagai satu-satunya jamaah yang benar, adalah suatu kesalahan dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang mu'tamad.
Pemahaman jamaah/berjamaah menurut LDII diartikan secara eksklusif, dalam arti sangat sempit, sangat berlebihan (ghuluw), dan bersifat doktrinasi, bahkan dengan menyatakan diri sebagai satu-satunya jamaah yang sah di Indonesia, tidak ada yang lainnya. Pemahaman demikian didasarkan oleh pemahaman dan penafsiran yang rigid (kaku) dan sangat eksklusif (sempit) serta fanatisme yang berlebihan (ta'ashhubiyyah), terhadap teks-teks Al-Qur'an dan Al-Sunnah, yang sengaja dipahami dan ditafsirkan sesuai kemauan dan tujuan mereka.
.....
10Penjelasan pada bagian ini disarikan dari berbagai sumber referensi dan hasil wawancara dengan salah satu mantan pengikut LDII yang dulunya menjadi salah satu imam jamaah.
Kerancuan pemahaman imamah adalah salah satu sebab terjerumusnya LDII ke dalam paham takfiri (mengafirkan kaum Muslimin di luar kelompok mereka). Berawal dari klaim bahwa keimaman Islam Jamaah adalah satu-satunya keimaman yang sah di Indonesia, ditambah keyakinan bahwa berimam (baiat kepada imam) adalah syarat sah Islam.
Doktrin seputar imamah mencakup imam yang sah dan wajib dibaiat dan ditaati itu imamnya islam jamaah, keimaman merupakan masalah bithonah/rahasia, pengangkatan imam, imam sebagai penghalal hidup, sahnya Islam, kema'shuman imam dan imam sebagai saksi di akhirat.
LDII meyakini bahwa imam yang sah dan wajib dibaiat serta ditaati oleh orang-orang Islam di Indonesia adalah imam mereka. Bahkan, sebagian dari mereka meyakini bahwa satu-satunya keimaman yang sah di dunia saat ini adalah keimaman mereka. Berdasar pada pemahaman inilah, setiap dalil tentang wajibnya mendirikan keimaman, wajibnya taat kepada imam dan dalil-dalil ancaman bagi orang yang tidak baiat dan tidak taat kepada imam, pengertiannya diarahkan kepada imam mereka.
LDII mengakui pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang sah dan mereka memerintahkan pengikutnya untuk tunduk dan patuh kepada pemerintah Indonesia. Meskipun demikian, mereka tidak mengakui pemerintah Indonesia sebagai waliyul amri, imam, atau amir. Padahal, istilah-istilah tersebut bila diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, maka artinya sama, yaitu imam adalah pemimpin, khalifah adalah penerus (penerus Rasul atau pemimpin sebelumnya), amirul mukminin adalah pemerintah orang-orang iman dan ulil amri adalah orang-orang yang berhak memerintah atau pemerintah.
LDII meyakini masalah keimaman adalah masalah bithonah (rahasia). Mereka tidak akan mau mengaku kepada umat Islam lain, apalagi ulama bahwa mereka memiliki imam yang mereka baiat. Mereka bahkan mengumpamakan imam mereka seperti (maaf) kemaluan yang harus selalu ditutupi meskipun semua orang sudah mengetahui keberadaannya.
Mereka juga beranggapan bahwa imam tidak harus berdaulat dan tidak harus diakui oleh umat Islam di wilayah keimamannya. Padahal, adanya imam adalah untuk mengatur seluruh urusan manusia, baik urusan agama, politik, keamanan, ekonomi dan semua yang berkaitan dengan kemaslahatan manusia.
Dalam pandangan LDII, seseorang sudah sah sebagai imam dengan dibaiat beberapa orang saja, tidak harus bermusyawarah dengan tokoh-tokoh umat Islam (ahlul halli wal 'aqdi), dan tidak harus mendapat pengakuan dari umat Islam dan tokoh-tokohnya, dengan dalih tidak mungkin bermusyawarah dengan mereka sedangkan mereka tidak paham atau berbeda paham dalam masalah keimaman.
Bagi kelompok LDII, keislaman seseorang bila tidak memiliki imam yang dibaiat, maka orang yang tidak baiat pada imam Islam Jamaah dihukumi kafir karena dianggap tidak punya imam, meskipun ada kelompok lain mengaku punya imam tetap mereka anggap tidak sah dengan berbagai macam dalih.
Untuk mengesahkan Islamnya, setiap anggota LDII harus baiat kepada sang imam, baik secara langsung, melalui surat, atau mewakilkannya kepada imam-imam daerah. Pengambilan janji baiat ini biasanya mereka lakukan bersamaan dengan kegiatan “Daerahan” di pusat kegiatan mereka, Pesantren Wali Barokah Kota Kediri dan Pesantren Minhajurrosyidin Pondok Gede Jakarta Timur, atau dalam kunjungan imam pusat ke daerah-daerah. Untuk menguatkan doktrin ini, para tokoh dan da'i Islam Jamaah biasanya mengutip dalil-dalil yang mereka selewengkan arti dan pengertiannya, diantaranya:
Ini dipahami LDII menurut keyakinan mereka, “Sesungguhnya Islam itu tidak sah kecuali dengan jamaah, jamaah tidak sah kecuali dengan beramir, dan beramir tidak sah kecuali dengan ketaatan.”
Tidak hanya menjadi sahnya Islam, dalam pemahaman LDII, hidup tidaklah halal bila tidak memiliki imam atau amir. Dengan hidup yang halal, maka semua kebaikan yang dikerjakan bernilai ibadah atau dalam istilah mereka “kiprahe dadi ibadah”. Sebaliknya, bila hidup tidak halal kebaikan apapun yang dikerjakan tidak ada nilai ibadahnya atau dalam istilah mereka “ibadahe dadi kiprah”.
Mereka juga membandingkan ibadah di dalam jamaah mereka dengan di luar jamaah mereka seperti hubungan laki-laki perempuan di dalam pernikahan dengan hubungan di luar nikah. Dasar utama pemahaman ini adalah hadis riwayat Imam Ahmad dari ‘Abdullah ibn ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
“Tidak halal seorang laki-laki menikahi perempuan dengan syarat menceraikan perempuan yang lain, tidak halal seorang laki-laki berjual beli mengalahkan jual beli saudaranya sampai dia meninggalkannya, tidak halal bagi tiga orang yang berada di suatu gurun (sedang bepergian jauh) kecuali mereka menjadikan salah satu mereka sebagai amir mereka (pimpinan selama perjalanan): dan tidak halal bagi tiga orang yang sedang berada di suatu gurun (sedang bepergian jauh) dua orang dari mereka berbisik-bisik dengan meninggalkan yang lain.”
Termasuk dalil yang digunakan LDII adalah riwayat berikut ini:
Dengan terjemahan: “Tidak halal tiga orang berada atau hidup di atas permukaan bumi kecuali mereka menjadikan salah satu mereka sebagai amir.”
Kemudian terjemah tidak halal hidupnya itu LDII tambahi dengan penafsiran “Berarti tidak sah Islamnya atau kafir. Sebab kalau hidupnya saja sudah tidak halal, maka apapun yang dikerjakan, termasuk keislamannya pasti sia-sia.”
Selanjutnya terkait paham kema'suman imam, meskipun tidak ada pernyataan bahwa imam mereka adalah orang yang ma'shum (terjaga dari salah), akan tetapi karena banyaknya ceramah yang menggiring pada pengkultusan individu imam, maka mereka pun memperlakukan imam layaknya orang yang ma'shum. Apapun perintah dan larangan imam, mereka patuhi meskipun bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka akan mencarikan dalih-dalih yang menjadikannya seakan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Sunnah. Apapun cerita dari imam, mereka percayai tanpa berani mengkritisi sama sekali. Kalimat-kalimat yang berlebihan tentang imam terus mereka serukan, seperti: “imammu adalah agamamu”, “imam adalah jembatan kita untuk masuk surga”, “imam berhak membatasi agama kita” dan sebagainya.
Salah satu dalil yang dipakai untuk mendoktrinkan pemahaman bahwa seakan-akan imam itu ma'shum adalah hadis dha'if yang riwayatkan al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak, dan al-Uqaili dalam kitab al-Dhu'afa':
“Sesungguhnya ketika Allah mengehendaki menciptakan seorang makhluk sebagai khalifah, maka Dia mengusapkan tangan-Nya pada ubun-ubunnya, maka tidak ada seorang pun melihatnya kecuali mencintainya.”
Hadis dha'if ini dipahami oleh kalangan LDII “Ijtihad/peraturan imam LDII pasti benar karena imam telah diusap ubun-ubunnya”. Begitu pula ketika ada yang berbeda dengan imam mereka. Misalnya yang berbeda dengan imam adalah seorang ulama', maka juru dakwah LDII akan mengatakan: “jika ikut ulama tidak ada jaminan benar, karena tidak ada dalil yang mengatakan Allah mengusap ubun-ubun ulama'. Tapi, kalau taat imam pasti benar karena Allah telah mengusap ubun-ubunnya”.
Termasuk pokok pemahaman keimaman yang didoktrinkan di kalangan LDII adalah “imam menjadi saksi jamaah di hari kiamat dan jamaah tidak bisa masuk surga tanpa penyaksian imam”. Bahkan, sebagian mereka ada yang berani membuat gambaran jalan penyaksian di hari kiamat dengan mengatakan, “Di hari kiamat bila seseorang datang mengaku sebagai umat Nabi Muhammad SAW, tapi Nabi tidak mengenalnya, maka dia akan ditanya, siapa imammu? Bila imam yang dibaiat tidak mengenalnya, maka dia akan ditanya siapa imam daerahnya? Bila imam daerah tidak mengenalnya, maka dia akan ditanya siapa imam desanya? dan bila imam desa tidak mengenalnya, maka dia akan ditanya siapa imam kelompoknya?”
Selain kesaksian imam di akhirat, pokok doktrin LDII dalam masalah imamah adalah paham jika seseorang mencabut baiat dari imam mereka berarti keluar dari jamaah, melepas ikatan Islam dari leher, mati jahiliyah, murtad, halal darah, harta, dan kehormatannya. Salah satu hadis yang mereka gunakan adalah:
“Tidak halal darah seorang muslim yang masih bersaksi tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, kecuali sebab salah satu dari tiga perkara: duda/janda yang berzina, seseorang dibunuh karena membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya, yakni memisahi Al-Jamaah.”
Berdasar hadis ini mereka meyakini bahwa mencabut baiat dari imam mereka berarti keluar dari jamaah, jika keluar dari jamaah berarti meninggalkan Islam (murtad).
Dalam Islam ada empat cara seseorang mendapatkan jabatan imam, yaitu:
(1) Dipilih dan dibaiat melalui musyawarah ahlul halli wal 'aqdi, yaitu orang-orang yang berpengaruh di masyarakat, karena ketokohannya, ilmunya atau karena kepercayaan masyarakat kepadanya. Ketika mereka telah memilih dan membaiat seseorang sebagai imam kaum muslimin, maka orang-orang Islam pun mengikutinya.
Imam al-Syaukani, dalam kitabnya al-Sail al-Jarrar, menjelaskan:
“Metodenya adalah beberapa orang dari ahlul hilli wal 'aqdi sepakat melakukan baiat kepadanya dan dia menerimanya, sama saja pengangkatan itu didahului permintaan darinya ataupun tidak. Bila didahului permintaan darinya, maka sungguh telah terdapat larangan yang sahih dari Nabi SAW untuk meminta keamiran, sehingga bila dia dibaiat setelah permintaan itu, maka pemerintahannya telah sah, meskipun dia berdosa sebab permintaannya, seperti itulah yang hendaknya dikatakan berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh Sunnah yang disucikan.”
“Kesimpulannya: yang dianggap (dalam pengangkatan imam) adalah terjadinya baiat kepadanya dari ahlul halli wal 'aqdi, sebab hanya dengan baiat ahlul halli wal 'aqdi, rakyat wajib taat, pemerintahan menjadi sah dan haram menentangnya. Dalil-dalil tentang ini telah berdiri tegak dan telah kukuh hujahnya.”
“Allah telah mencukupi umat dari pergerakan, beratnya bepergian, dan menempuh jarak jauh (untuk baiat kepada imam) dengan baiatnya ahlul halli wal 'aqdi kepada imam, sebab dengan baiat ahlul halli wal 'aqdi keimamannya telah sah dan wajib bagi semua orang Islam taat kepadanya. Bukan termasuk syarat sahnya keimaman baiatnya orang yang layak untuk baiat kepadanya, dan bukan termasuk syarat wajib taatnya seseorang bila dia termasuk orang-orang yang berbaiat, sebab syarat seperti ini dalam dua perkara (sahnya keimaman dan wajibnya taat) ditolak dengan ijma' kaum muslimin, mereka yang awal dan akhir, mereka yang terdahulu dan yang kemudian.”
Dengan metode seperti inilah (baiat dan pemilihan oleh ahlu halli wal 'aqdi) kekhalifahan Abu Bakar dikukuhkan di Saqifah Bani Sa'idah. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam Al-Qurtubi, dalam kitabnya al-Jami' li-Ahkam al-Qur'an:
“Dan semua sahabat sepakat untuk memprioritaskan Abu Bakar al-Shiddiq setelah terjadi perselisihan di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor di Saqifah Bani Sa'idah dalam penentuan khalifah.”
Musyawarah ahli halli wal 'aqdi adalah cara utama dalam pengangkatan imam atau amir, bahkan seperti telah dimuat dalam shahih al-Bukhari, Khalifah Umar ibn Khattab telah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang ingin membaiat imam tanpa persetujuan umat Islam yang lain:
“Sesungguhnya telah sampai kabar kepadaku, bahwa ada seseorang dari kalian berkata, “Demi Allah jika Umar telah mati aku pasti berbaiat kepada fulan”. Maka sungguh jangan ada seorang pun tertipu dengan mengatakan, 'Sesungguhnya pembaiatan Abu Bakar adalah pembaiatan spontan dan selesai”. Ketahuilah sesungguhnya pembaiatan Abi Bakar memang seperti itu (spontan), akan tetapi Allah menjaga (orang-orang Islam) dari keburukannya dan tidak ada seorang pun dari kalian yang memiliki keutamaan seperti Abi Bakar, barang siapa membaiat seseorang tanpa musyawarah dengan orang-orang Islam maka dia tidak boleh dibaiat dan tidak boleh membaiat orang, bahkan keduanya terancam dibunuh.”
Dengan dalih bahwa tokoh-tokoh Islam di Indonesia tidak sepaham dengan mereka dalam masalah keimaman, maka LDII selalu membaiat imam-imam mereka dan merasa tidak memerlukan persetujuan tokoh Islam di Indonesia, bahkan pembaiatan imam mereka yang pertama (H. Nurhasan Al-Ubaidah), mereka klaim terjadi pada tahun 1941 dan oleh beberapa orang dari keluarganya saja. Untuk membentengi jamaahnya dari “pengaruh” ulama' yang mengingkari keimaman HH. Nurhasan, tokoh-tokoh LDII selalu menyuarakan bahwa “ulama' di luar jamaah itu hanya ada dua macam, bodoh atau khianat”. Bodoh karena tidak paham konsep baiat dan imamah yang seperti mereka pahami atau khianat karena paham dengan konsep baiat dan imamah, tetapi tidak mau menyampaikan kepada umat. Doktrin ini biasanya dibumbui dongeng-dongeng tentang pengakuan beberapa kiai yang mengakui kebenaran ajaran H. Nurhasan akan tetapi mereka tidak berani menerapkannya.
(2) Wasiat atau penunjukan dari imam sebelumnya untuk orang yang dianggap mampu menggantikannya, seperti wasiat Khalifah Abu Bakar untuk ‘Umar dan tidak satupun sahabat yang mengingkarinya. Umat Islam juga telah sepakat atas sahnya keimaman yang ditetapkan dengan wasiat imam sebelumnya. Cara ini juga diterapkan oleh Muawiyah dengan menunjuk anaknya (Yazid bin Muawiyah) untuk menjadi penggantinya, begitu juga para khalifah setelahnya.
(3) Imam menunjuk beberapa orang yang dipandang tepat sebagai penggantinya untuk memilih salah satu dari mereka sebagai pengganti, seperti dilakukan Khalifah Umar bin Khattab. Dia menunjuk ‘Ustman bin ‘Affan, ‘Ali bin Abi Thalib, Zubair bin Awwam, Sa'd bin Abi Waqqas, Thalhah bin ‘Ubaidillah dan ‘Abdurahman bin 'Auf untuk menunjuk salah satu di antara mereka sebagai penggantinya. Al-Khattabi, dalam kitab Ma'ilim al-Sunan Syarah Sunan Abi Dawud, menjelaskan:
“Kemudian 'Umar tidak menunda masalah pergantian khalifah dan tidak membatalkan metode penunjukan pengganti (olehnya), akan tetapi dia menyerahkannya untuk dimusyawarahkan oleh beberapa orang yang terbatas, yang ditunjuk tidak boleh selain mereka. Maka setiap orang (dari mereka) yang menjabat kekhalifahan, ‘Umar pun ridha dan dia layak untuk menjabatnya, mereka pun memilih ‘Utsman dan memberikan baiat kepadanya. Maka penunjukan pengganti oleh khalifah adalah sunah yang disepakati oleh tokoh-tokoh sahabat dan disepakati oleh seluruh umat.”
(4) Seseorang berhasil mengalahkan suatu kaum atau penguasa sebelumnya dan memaksakan keimamannya dengan kekuatan sampai mereka tunduk pada pemerintahannya. Dalam syarah Shahih al-Buhkari, Ibn Battal berkata:
“Para ahli fikih sepakat bahwa taat kepada yang (berkuasa dengan cara) mengalahkan (penguasa sebelumnya) adalah wajib, selagi dia menegakkan shalat Jum'at, hari raya dan jihad serta biasanya berlaku adil kepada yang dianiaya, maka mentaatinya lebih baik dari pada memberontak kepadanya, sebab didalamnya terdapat ketenangan bagi orang-orang awam dan mencegah pertumpahan darah.”
Dalam kitab Ushul al-Sunnah, Imam Ahmad ibn Hambal berkata:
“Dan barangsiapa memberontak kepada seorang imam dari beberapa imam orang-orang Islam, padahal mereka telah sepakat atas keimamannya dan mengakui kekhalifahannya dengan cara apapun dia mencapainya, dengan ridha atau dengan cara mengalahkan, maka orang yang memberontak itu telah memecah belah persatuan orang-orang Islam, menyelisihi hadis Rasulullah SAW dan jika dia mati dalam keadaan seperti itu maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah.”
Salah satu contoh kekhalifahan yang berdiri melalui cara seperti ini adalah kekhalifahan ‘Abdul Malik bin Marwan yang menduduki kursi keamiran dengan cara memberontak dan menggulingkan kekhalifahan ‘Abdullah bin Zubair.
Mengangkat dan membaiat seseorang sebagai imam, padahal dia tidak memiliki kedaulatan dan kekuasaan, apalagi tidak dikenal oleh umat Islam di wilayah keimamannya sangatlah tidak dibenarkan secara syariat ataupun akal sehat.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
“Sesungguhnya Nabi SAW memerintah untuk taat kepada imam-imam yang ada, yang diketahui, orang-orang yang memiliki kekuasaan, dengannya dia mampu mengatur manusia, bukan taat kepada (imam) yang tidak ada, tidak diketahui dan bukan orang yang tidak memiliki kekuasaan dan kemampuan sama sekali. Sebagaimana Nabi SAW memerintahkan persatuan dan kerukunan dan melarang perpecahan dan perselisihan. Beliau tidak memerintahkan taat kepada imam-imam secara mutlak, akan tetapi memerintahkan taat kepada mereka dalam ketaatan kepada Allah, bukan dalam kemaksiatan kepada-Nya. Dan ini menjelaskan bahwa para imam yang beliau perintah untuk mentaatinya bukanlah orang-orang yang ma'shum/terjaga dari dosa.”
“Dan Imam Ahmad ditanya tentang hadis Nabi SAW “Barangsiapa yang mati dan dia tidak memiliki imam, maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah”. Apakah artinya? Maka Imam Ahmad berkata, “Tahukah kamu apakah imam itu? “Imam adalah orang yang semua orang Islam sepakat atas keimamannya, semua orang Islam mengatakan “inilah imam”. Inilah makna hadis itu.”
Pemahaman LDII bahwa masalah keimaman adalah masalah bithonah (rahasia) yang harus terus ditutupi sangat bertentangan dengan fungsi seorang imam sebagai perisai yang melindungi rakyatnya. Alih-alih menjadi perisai untuk rakyatnya, Imam LDII terus bersembunyi di balik ajaran bithonah dengan baju organisasi. Rasulullah SAW bersabda:
"Sesungguhnya imam tidak lain adalah perisai, musuh diperangi dari belakangnya dan dia dijadikan pelindung oleh rakyatnya”. (HR. al-Bukhari)
Kerancuan ini semakin tampak bila dikaitkan dengan paham mereka bahwa Islam seseorang tidak sah tanpa baiat kepada imam. Mereka meyakini Islamnya seseorang, terutama umat Islam di Indonesia tidak sah bila tidak baiat kepada imam mereka. Ironisnya, mereka justru menyembunyikan imam mereka. Bagaimana mereka mewajibkan umat Islam berbaiat kepada imam yang keberadaannya selalu mereka sembunyikan?
Salah satu dalil yang digunakan LDII dalam keyakinan imamahnya adalah berdasarkan riwayat berikut ini:
Dan mereka tafsirkan, “Sesungguhnya Islam itu tidak sah kecuali dengan jamaah, jamaah tidak sah kecuali dengan beramir, dan beramir tidak sah kecuali dengan ketaatan.”
Kekeliruan LDII dalam berdalil dengan riwayat ini dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, dari sisi kesahihannya, riwayat tersebut memiliki dua masalah dalam isnad-nya. Masalah pertama terdapat rawi yang bernama Shafwan ibn Rustum. Dia adalah rawi yang majhul (tidak dikenal). Masalah kedua terputusnya sanad karena ‘Abdurrahman ibn Maisarah tidak menjumpai Tamim al-Dari. Dengan dua masalah tersebut dapat disimpulkan bahwa riwayat tersebut dha'if atau penisbatan ucapan dalam riwayat tersebut kepada ‘Umar ibn al-Khattab tidak valid.
Kedua, dari sisi tartib al-adillah (cara mengurutkan dalil). Di kalangan ulama yang menjadikan ucapan sahabat sebagai hujjah, kekuatan ucapan sahabat di bawah Al-Qur'an, Sunnah dan ijma'. Jika riwayat tersebut shahih, maka penafsirannya harus selaras dengan dalil-dalil di atasnya, dan apabila tidak bisa diselaraskan, maka dalil yang lebih lemah yang harus dikalahkan, bukan sebaliknya.
Keempat, terdapat dalil shahih yang sangat jelas menunjukkan sahnya Islam tanpa adanya imam, yaitu hadis Hudzaifah ibn Yaman, yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Dalam hadis tersebut dikatakan ketika Hudzaifah bertanya “Apa yang engkau perintahkan padaku, bila aku menjumpai zaman yang penuh keburukan itu?” Maka Rasulullah SAW bersabda:
“Engkau selalu bersama jama'atul muslimin dan imam mereka. Hudzaifah berkata, “Bila tidak ada jama'atul muslimin dan imamnya?” Rasulullah bersabda: “Jauhilah semua firqah (kelompok-kelompok) itu sekalipun engkau harus menggigit akar pohon, sampai maut menjumpaimu dan engkau dalam keadaan seperti itu.”
Makna redaksi (جَمَاعَةَ المُسْلِمِينَ وَإِمَامَحُمْ) adalah umat Islam yang bersatu di bawah pimpinan seorang muslim, sedangkan kondisi yang dimaksud tidak ada jamaah dan tidak ada imam adalah kondisi umat Islam yang terpecah belah tanpa ada seorang pemimpin yang mereka sepakati atau terdapat lebih dari satu orang yang mengklaim sebagai pemimpin yang harus ditaati dan masing-masing memiliki kelompok pendukung. Ketika Hudzaifah bertanya bagaimana sikapnya jika tidak dijumpai jamaatul muslimin dan keimamannya, maka Rasulullah SAW menjawab: “Tinggalkanlah semua firqah (kelompok) itu”, Beliau tidak menjawab: “Berarti Islam kalian tidak sah, Jalan masuk surga telah tertutup”, sebagaimana anggapan Islam Jama'ah selama ini. Rasulullah SAW juga tidak menyebutkan “Mendirikan keimaman tersendiri meninggalkan umat Islam yang lain sebagai solusi ketika terjadi perpecahan” seperti yang diyakini LDII.
Adapun dalil tentang kedudukan imam sebagai penghalal hidup kelompok LDII adalah hadis berikut ini, yang secara tidak tepat dipahami oleh mereka:
Dengan terjemahan: “Tidak halal tiga orang berada atau hidup di atas permukaan bumi kecuali mereka menjadikan salah satu mereka sebagai amir.”
Kemudian LDII menambahkan terjemahan dengan kata “tidak halal hidupnya” lalu mereka memahami “Berarti tidak sah Islamnya atau kafir. Sebab kalau hidupnya saja sudah tidak halal, maka apapun yang dikerjakan, termasuk keislamannya pasti sia-sia.”
Kekeliruan LDII dalam menerjemahkan dan menafsirkan hadis di atas: Pertama: tidak adanya kalimat dalam potongan hadis tersebut yang bisa diterjemahkan menjadi “tidak halal hidupnya”. Kedua, apabila hadis tersebut dikutip secara lengkap, dapat dipahami dengan mudah bahwa arti lafadz (لا يحل) dalam hadis tersebut menunjukkan tidak halalnya perbuatan, bukan “tidak halalnya hidup”. Sebab dalam hadis tersebut terdapat empat lafaz (لا يحل) bila salah satunya mereka maknai “tidak halal hidupnya” maka yang lain harus diartikan “tidak halal hidupnya”. Bila kalimat “tidak halal hidupnya” artinya sama dengan tidak sah Islamnya atau kafir, maka mereka harus mengatakan, “Laki-laki yang menikahi perempuan dengan syarat harus mencerai istrinya, hidupnya tidak halal, Islamnya tidak sah atau kafir”.
Begitu pula yang mengalahkan saudaranya dalam jual beli dan dua orang yang berbisik-bisik dengan meninggalkan temannya dalam keadaan sendiri.
Ketiga: terjemah dan penafsiran versi LDII tersebut jelas bertentangan dengan dalil-dalil shahih, diantaranya sabda Rasulullah SAW:
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada sesembahan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Maka apabila mereka telah melakukan itu, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka ada pada Allah.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang telah dilindungi darah dan hartanya ketika sudah bersyahadat, shalat, dan zakat. Dengan kata lain hidupnya telah halal dan Islamya telah sah.
Adapun dalil yang dipakai untuk mendoktrinkan pemahaman bahwa seakan-akan imam itu ma'shum adalah hadis dha'if yang diriwayatkan al-Hakim dalam kitabnya al-Mustadrak, dan al-Uqaili dalam kitab al-Dhu'afa':
“Sesungguhnya ketika Allah mengehendaki menciptakan seorang makhluk sebagai khalifah, maka Dia mengusapkan tangan-Nya pada ubun-ubunnya, maka tidak ada seorang pun melihatnya kecuali mencintainya.”
Hadis di atas merupakan hadis berkualitas lemah dan tidak menunjukkan pengertian yang mereka katakan (imam itu pasti ma'shum), sebab maksud dari Allah mengusap ubun-ubunnya telah dijelaskan di bagian akhir hadis “... maka tidak seorang pun melihatnya kecuali dia mencintainya”. Dalil-dalil sahih dari Al-Qur'an, Sunnah, dan pendapat ulama pun menunjukkan bahwa tidak ada manusia yang ma'shum kecuali para rasul Allah, di antaranya:
Firman Allah Ta'ala dalam surat An-Nisa (4) ayat 59:
“Wahai orang-orang yang beriman taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan kepada pemimpin kalian. Jika kalian berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (OS. an-Nisa' [4]: 59)
Ayat ini menunjukkan adanya potensi perbedaan pendapat di antara pemimpin dan yang dipimpin serta menunjukkan apa yang harus dilakukan oleh orang yang beriman ketika terjadi perselisihan di antara mereka, termasuk perselisihan dengan pemimpin, yaitu mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya imam atau pemimpin itu selalu benar (ma'shum), pasti umat muslim akan diperintahkan untuk mengembalikan perselisihan itu kepada pemimpin/imam.
Sabda Rasulullah SAW dalam hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari:
“Wajib bagi seorang muslim mendengarkan dan taat dalam perintah yang dia senangi dan dia benci selagi dia tidak diperintah dengan maksiat, jika dia diperintah dengan maksiat maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat.”
Adanya larangan taat dalam kemaksiatan menunjukkan bahwa perintah seorang pemimpin dapat berpotensi salah/maksiat. Dalil yang digunakan LDII untuk menanamkan doktrin kesaksian imam kelak di akhirat adalah firman Allah Ta'ala dalam surat al-Isra': 71:
“(Ingatlah) pada hari Aku memanggil setiap manusia beserta imam mereka, lalu barang siapa diberi buku amalnya dengan tangan kanannya maka mereka membaca buku amal mereka dan tidak dianiaya seselaput kurma pun.”
Menjadikan ayat ini sebagai landasan doktrin bahwa imam akan menjadi saksi untuk jamaahnya di hari kiamat adalah penyimpangan terhadap arti ayat yang bisa dilihat jelas dari beberapa sisi. Pertama, lafaz (كُلَّ أُنَا سِ) dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa setiap manusia memiliki imam. Inilah dimaksud dalam ayat “Dan setiap orang akan datang bersama dengan imamnya. Kedua, Imam Ibn Katsir menjelaskan bahwa di antara beberapa pendapat ulama dalam masalah tafsir lafaz imam di ayat tersebut yang paling kuat adalah penafsiran Ibn 'Abbis, Abti al-Aliyah, Abti al-Hasan dan al-Dhahhaq. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud (بِإِمَامِهِمْ) adalah buku catatan amal mereka, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
“Dan segala sesuatu, Aku menulisnya dengan rinci dalam imam (kitab) yang sangat jelas.” (QS Yasin (36): 12)
Ketiga, bagian akhir ayat tersebut juga menunjukkan bahwa lafadz (إِمَامِ مُبِينِ) dalam ayat tersebut maksudnya adalah buku catatan amal:
“... lalu barang siapa diberi buku amalnya dengan tangan kanannya, maka mereka membaca buku amal mereka dan tidak dianiaya seselaput kurma pun”.
Keempat, yang akan menjadi saksi bagi umat Muhammad SAW, di hari kiamat adalah Nabinya, bukan imam/amir LDII, Allah Ta'ala berfirman:
“Agar kalian menjadi saksi seluruh manusia dan Rasulullah menjadi saksi kalian.” (Q.S. al-Baqarah [2]: 143)
“Wahai Nabi sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan peringatan.” (QS al-Ahzab [33]: 45)
Kelima, Nabi Muhammad SAW mengenal umatnya lewat tanda cahaya pada wajah, tangan dan kaki mereka, Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya ummatku akan datang di hari kiamat dengan wajah, tangan dan kaki yang bersinar karena bekas wudhu.” (H.R. al-Bukhari dan Muslim)
Kekeliruan LDII dalam memposisikan orang yang keluar dari baiat imam mereka sebagai murtad, halal darah, harta, dan kehormatannya, disebabkan mereka keliru memahami dalil-dalil agama.
Adapun dalil-dalil yang mereka gunakan di antaranya:
Hadis sahih diriwayatkan Imam al-Bukhari dan Muslim:
“Tidak halal darah seorang muslim yang masih bersaksi tidak ada sesembahan yang benar selain Allah, kecuali sebab salah satu dari tiga perkara: duda/janda yang berzina, seseorang dibunuh karena membunuh orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya, yakni memisahi Al-Jama'ah.”
Makna hadis ini ditarik sesuai pemahaman mereka sehingga dipahami mencabut baiat dari imam mereka berarti keluar dari jamaah. Keluar dari jamaah berarti meninggalkan Islam (murtad).
Kesalahan mereka dalam berdalil dengan hadis ini dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, hadis tersebut menunjukkan seseorang dikatakan memisahi jamaah karena dia meninggalkan agamanya (murtad) dan bukan dikatakan murtad karena memisahi jamaah. Kedua, yang dimaksud al-Jama'ah dalam hadis tersebut adalah jama'atul muslimin, bukan sekelompok orang Islam yang menamakan diri sebagai jama'ah. Dalam syarah Shahih al-Bukhari, Ibn Hajar al-'Asqalani menjelaskan:
“Maksud dari al-jama'ah (dalam hadis tersebut) adalah jamaatul muslimin. Maksudnya, dia memisahi al-jamaah atau meninggalkannya dengan kembali kepada kekafiran (murtad), maka lafadz (yang memisahi al-Jamaah) adalah sifat bagi kalimat (yang meninggalkan agamanya) atau (yang memisahi agamanya), bukan sifat yang berdiri sendiri, jika tidak maka perkara (yang menghalalkan darah itu) ada empat.”
Pertama, Hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Tirmidzi dan Imam Ahmad:
“Dan aku perintahkan kalian dengan lima perkara, yaitu mendengar, taat, jihad, hijrah, dan berjamaah. Sesungguhnya barangsiapa memisahi al-Jama'ah kira-kira satu jengkal, maka sungguh dia telah melepas tali Islam dari lehernya kecuali dia kembali. Dan barangsiapa memanggil dengan panggilan jahiliyah, maka dia termasuk tumpukan batu Jahannam. Maka seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah dan meskipun dia shalat dan puasa?” Beliau bersabda, 'Dan meskipun dia shalat dan puasa. Maka panggillah dengan nama yang Allah berikan untuk kalian, yaitu “orang-orang iman, orang-orang Islam.”
Hadis ini dipahami LDII bahwa keluar dari jamaah mereka berarti melepas tali Islam dari lehernya, bukan Islam lagi (murtad), dan mengajak keluar dari kelompok mereka berarti mengajak kembali pada jahiliyah. Pemahaman ini salah dan menyimpang, berdasarkan beberapa argumen. Pertama, mereka menganggap orang Islam yang keluar dari kelompok mereka atau yang dikeluarkan dari kelompok mereka berarti keluar dari al-Jamaah. Padahal, kelompok mereka justru mengajarkan pemahaman yang berbeda dengan pemahaman Aswaja. Tidak hanya itu, keimaman mereka adalah keimaman yang didirikan di dalam wilayah pemerintahan yang mereka akui keabsahannya. Pemerintahan bagi LDII tidak diakui, bahkan tidak diketahui oleh umumnya umat Islam di Indonesia. Ini artinya kelompok mereka mengajarkan aliran, baik secara akidah maupun bentuk keimamannya.
Al-Mubarakfuri, dalam kitab Tuhfat al-Ahwadzi Syarh Sunan al-Tirmidzi, menjelaskan:
“Dan maknanya adalah, barang siapa memisahi apa yang ditetapi oleh Al-Jama'ah dengan meninggalkan sunnah dan mengikuti bid'ah dan mencabut tangan dari ketaatan walaupun dengan sesuatu yang sedikit yang bisa dikira-kira satu jengkal bila itu benda yang bisa dilihat.”
Kedua: Lafadz (melepas tali Islam dari lehernya) mereka samakan artinya dengan murtad dari Islam, padahal tidak seperti itu. Dalam syarah Sunan Abi Dawud, Syakih 'Abd al-Muhsin al-Badr menjelaskan:
Dan maknanya adalah: barang siapa memisahi jamaatul muslimin dan menentangnya, maka dengan itu dia telah tersesat dan bingung. Adapun makna (...) dikatakan: bahwa ia adalah tali yang diletakkan di leher unta untuk menjaga dan mengikatnya, atau tali untuk mengikat hewan sehingga tidak pergi dan tidak hilang, bila tali yang mengikatnya itu lepas, maka ia akan hilang dan pergi dari pemiliknya. Maka orang yang keluar dari al-jamaah seperti halnya hewan sebelumnya dijaga dengan pagar al-Jamaah dan ketika dia telah keluar, maka dia rawan tersia-sia dan rusak. Dan ini tidak menunjukkan kekafiran akan tetapi menunjukkan bahwa orang keluar dan memerangi al-jamaah, maka dia berhak diperangi adapun orang yang keluar dari jama'atul muslimin dengan membuat suatu kelompok atau golongan, maka yang dilakukan (oleh jama'tul muslimin) adalah tindakan antisipasi yang mencegah keburukannya.”
Ketiga, mereka beranggapan bahwa mengajak keluar dari jamaah LDII adalah mengajak kepada jahiliyah seperti yang dimaksud dalam hadis tersebut. Padahal, yang dimaksud dalam lafaz (memanggil dengan panggilan jahiliyah) adalah pada kebiasaan jahiliyah atau panggilan-panggilan yang biasa disuarakan orang jahiliyah ketika terjadi perselisihan di antara mereka, bukan ketika keluar dari jamaah mereka, seperti dijelaskan dalam Tuhfat al-Ahwadzi syarah Sunan al-Tirmidzi.
“Seharusnya ajakan jahiliyah (dalam hadis ini) diartikan dengan semua kebiasaan jahiliyah karena orang-orang mengajak kepada kebiasaan itu. Dan ini adalah salah satu dari dua penafsiran Al-Gadhi. Adapun penafsiran yang lain kalimat (...) juga digunakan untuk makna (...) yaitu panggilan dan artinya adalah orang yang memanggil di dalam Islam dengan panggilan-panggilan jahiliyah. (Adapun kebiasaan orang jahiliyah) adalah, bila ada seseorang dari mereka dikalahkan oleh lawannya, maka dia akan memanggil kaumnya dengan suara paling keras “wahai keluarga fulan”, maka mereka akan segera menolongnya, baik dia dalam keadaan menganiaya maupun dianiaya, itu karena kebodohan dan semangat kegolongan mereka.”
LDII juga keliru dalam memahami hadis sahih riwayat Imam Muslim di bawah ini:
“Barangsiapa mencabut tangan dari ketaatan maka dia bertemu Allah dengan tidak ada hujjah baginya dan barang siapa mati dalam keadaan tidak ada baiat di lehernya maka dia mati seperti matinya orang jahiliyah.”
Dengan dasar hadis ini LDII beranggapan bahwa pengikut yang mencabut baiat dari imamnya berarti telah murtad. Begitu pula orang yang tidak punya ikatan baiat di lehernya karena mencabut baiat kepada imam mereka atau karena tidak baiat kepada imam mereka. Kekeliruan tersebut dalam dilihat dari berbagai aspek. Antara lain sebagai berikut:
Pertama, anggapan bahwa imam mereka adalah imam yang sah dan satu-satunya yang sah di Indonesia, bahkan ada yang mengatakan satu-satunya yang sah di dunia, padahal seperti sudah dijelaskan sebelumnya, imam mereka bukanlah imam yang sah dan tidak bisa disebut imam secara syariat.
Kedua, salah dalam memahami lafadz (...) dan lafadz (...). Lafadz seperti ini di kalangan mereka biasa diartikan sama dengan kekafiran atau murtad. Padahal kalimat (...) adalah kalimat ancaman yang artinya tidak ada argumen yang bermanfaat atau yang membenarkan perilakunya, dan itu tidak bisa disamakan dengan kekafiran, bahkan Khalifah ‘Ali bin Abu Thalib tidak mengafirkan mereka yang memberontak kepada kekhalifahannya, padahal kekhalifahannya jelas keabsahannya secara syariat.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa tidak baiat kepada imam LDII dan meninggalkan kelompoknya, bukanlah perbuatan yang termasuk ke dalam pengertian keluar dari al-Jamaah yang dimaksud dalam hadis dan berbagai riwayat. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa doktrin LDII seseorang yang tidak baiat kepada imam mereka dan meninggalkan jamaah mereka merupakan tindakan murtad adalah sesuatu yang keliru dan tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
.....
Dalam meyakini konsep bai'at, LDII berpendapat bahwa bai'at sama pentingnya dengan syahadat. Hal tersebut dipahami setelah melihat ayat-ayat serta hadis mengenai urgensi bai'at. kata bai'at dalam Al-Ouran menurut kitab Mu'jam Al-Mufahras Li Al-fadz Al-Qur'an berjumlah 3 ayat, 2 ayat pada satu surah yaitu, surah al-Fath ayat 10 dan 18, kemudian surah al-Mumtahanah ayat 12. ketiga ayat ini adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan bai'at dalam arti “janji setia” (taat setia kepada pemimpin).
Allah berfirman dalam surat al-Fath ayat 10:
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepadamu (Muhammad), sesungguhnya mereka hanya berjanji setia kepada Allah. Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa melanggar janji, maka sesungguhnya dia melanggar atas (janji) sendiri, dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Dia akan memberinya pahala yang besar.” (QS. al-Fath (48): 10).
Kemudian Allah berfirman dalam surah al-Fath ayat 18:
“Sungguh, Allah telah meridhai orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu (Muhammad) di bawah pohon, Dia mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu Dia memberikan ketenangan atas mereka dan memberi balasan dengan kemenangan yang dekat.” (QS. al-Fath (48: 18).
Dan juga dalam Surah al-Mumtahanah:
“Wahai Nabi! Apabila perempuan-perempuan yang mukmin datang kepadamu untuk mengadakan bai'at (janji setia), bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Allah, tidak akan mencuri, tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (OS. al-Mumtahanah (60): 12)
Dari ayat-ayat yang tertera di atas LDII kemudian menyimpulkan bahwa bai'at merupakan suatu keharusan bagi setiap manusia. Hal ini dikarenakan menurut mereka kalau Allah saja membai'at Nabi SAW. beserta pengikutnya, maka wajib pulalah kita sebagai ummatnya melaksanakan bai'at. Pemahaman ini kemudian mereka sandarkan kepada sabda Nabi SAW:
“Diriwayatkan dari Nafi’ berkata: Abdullah bin Umar mendatangi Abdullah bin Muthi’ di zaman ketika (kekejaman dilakukan terhadap Penduduk Madina) di Harra pada zaman Yazid bin Mu'awiyah lalu berkata Abdullah bin Muthi': “berikanlah bantal (sebagai alas duduk) kepada Abi Abdurrahman (nama lain dari Abdullah bin Umar)”. Kemudian Ibnu Umar berkata: “Aku tidak datang untuk duduk denganmu. Melainkan aku datang kepadamu untuk menceritakan sebuah hadis yang aku dengar dari Rasulullah, Aku mendengar Rasulullah bersabda: “Barangsiapa melepas tangannya (baiatnya) dalam mentaati pemimpin, ia akan bertemu dengan Allah di hari kiamat dengan tanpa memiliki hujjah, dan barangsiapa meninggal dalam keadaan tiada baiat di pundaknya maka matinya seperti mati jahiliyah.” (HR. Muslim).
Melalui hadis inilah LDII memperkuat pemahaman mereka terhadap kewajiban setiap manusia untuk berbai'at kepada seorang imam. Dengan hadis inilah mereka mengatakan bahwa orang yang tidak berbai'at adalah kafir, karena dinisbatkan pada ungkapan “Jahiliyah” yang dikatakan Nabi SAW. Mereka mengatakan bahwa sekalipun ia iman dan Islam, tetapi jika tidak berbai'at maka tetaplah ia kafir. Hal ini dikarenakan lafadz jahiliyah menurut mereka ditujukan kepada semua manusia. Maka sebelum berbai'at semua orang hidupnya haram, dan ketika berbai'atlah masuknya seseorang dalam Islam. Mereka berpendapat bahwa orang yang baru berbai'at dihukumi muallaf, terhapus semua dosanya serta berhak mendapatkan zakat.
Namun, kelompok LDII tidak mengakui seorang penguasa sebagai imam yang sesungguhnya, dikarenakan penguasa mengatur urusan dunia. Menurut mereka seorang imam sejati ialah orang yang mengatur urusan akhirat. Sehingga penguasa bukanlah imam yang sesungguhnya dan tidak wajib ditaati. Imam LDII-lah sebagai imam urusan akhirat yang wajib ditaati. Maka dari itu pemerintah Indonesia, beserta segala peratuan undang-undangnya tidak mereka taati, dan kalaupun taat itu merupakan bagian dari bithonahnya. Mereka juga mengkafirkan jamaah lain yang mengangkat imam-imam selain mereka, dikarenakan mereka mengaku telah berbaiat pada haji Nur Hasan (pendiri LDII) sejak 1941, ketika dia menyelesaikan pendidikannya dari Makkah dan kembali ke Indonesia. Mereka bersandar pada hadis:
“Siapa yang membai'at seorang imam lalu kemudian meletakkan tangannya (sebagai bukti bai'at) dan ketulusan hatinya. Dia harus mematuhinya dengan kemampuan terbaiknya. Jika orang lain maju (sebagai pengklaim Khilafah), memperdebatkan otoritasnya, mereka (Muslim) harus memenggal kepala yang terakhir.” (HR. Muslim)
Inilah salah satu bahaya dari paham bai'at LDII terhadap NKRI, karena ternyata mereka tidak mengakui Pemerintah yang sah, seraya melakukan tipu daya melalui paham bithonahnya (mengelabui dengan menampakkan kebaikan dan menyembunyikan paham aslinya), karena bagi mereka Imam LDII dan segala ijtihad/perintahnya yang wajib dipatuhi.
Dalam bahasa Arab bai'at berasal dari isim masdar baa'a yabi'u - bai'at (…) asal katanya sama dengan &4 (transaksi). Kata bai'at dalam Lisan al-'Arab bermakna (…) artinya “sepakat atas keabsahan suatu bai'at serta atas janji setia dan ta'at”11. Namun dalam al-Munjid disebutkan (…) bahwa “bai'at” berarti menjadikan wali (pemimpin) dan terikat terhadapnya.12
11Ibn Manzhur, Lisan al-'Arab, (Kairo: Dir al-Ma'arif, 1119 H), Juz III, hlm. 402.
12Ma'ruf Louwis, al-Munjid fi al-Lughah wa-al-A'lam (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986), hlm. 75.
Dalam pengertian lain bai'at secara bahasa berasal dari kata bay'a (menjadi ba'a) yang berarti menjual. Bai'at adalah kata jadian yang mengandung arti “perjanjian”, “janji setia” atau “saling berjanji dan setia”, karena dalam pelaksanaannya selalu melibatkan dua pihak secara sukarela. Bai'at juga berarti “berjabat tangan untuk bersedia menjawab akad transaksi barang atau hak dan kewajiban, saling setia dan taat”. Bai'at juga dapat diartikan perjanjian, penyumpahan, pengukuhan, pengangkatan, penobatan. Dari akar kata tersebut diketahui bahwa kata bai'at pada mulanya dimaksudkan sebagai pertanda kesepakatan atas suatu transaksi jual beli antara dua pihak.13
13Tim Prima Pena, Kamus llmiah Populer, (Surabaya: Gitamedia Press, 2006), hlm. 57.
Pemahaman LDII mengenai dalil-dalil — yang menyebutkan tentang masalah bai'at sangatlah melenceng dari apa yang dipahami para ulama salaf. Seperti pada surah al-Fath ayat 10 dan 18. Pada ayat ini Ibnu Katsir menafsirkan bahwa ayat 10 surat Al-Fath ini sama seperti firman Allah pada surat al-Nisa ayat 80, yang artinya: “barangsiapa menta'ati Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah.” Yakni, barangsiapa di antara para sahabat yang mentaati suruhan bai'at dari Rasulullah ini, sama seperti mereka telah mentaati Allah Swt. Ibnu Katsir melanjutkan bahwa bai'at yang dimaksud pada ayat ini adalah, Bai'atur ridwan, yang terjadi di bawah pohon Samurah di Hudaibiyah. Jumlah sahabat yang ikut berjanji setia kepada Rasulullah Saw pada saat itu berjumlah “1300 orang”, ada pula yang mengatakan: “1400 orang” dan “1500 orang.” Selanjutnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa pada ayat ini Allah Swt menegaskan bahwa, barangsiapa yang melanggar bai'at dari Nabi Saw ini. Maka, akibat buruk itu akan kembali kepada pelanggarnya. Sedangkan Allah sama sekali tidak membutuhkan bai'at tersebut. Sebaliknya barangsiapa yang mentaati bai'at ini, maka ia akan beroleh pahala yang melimpah dari Allah Swt.14
14Abu al-Fida' Isma'il ibn Katsir al-Dimasyqi, Tafsir ibn Katsir, Terj. M. Abdul Ghoffar EM dan Abu Ihsan al-Atsari, ( Jakarta: Pustaka Imam asy-Syafie, 2012), . Juz XXVI, hlm. 39.
Kemudian menurut Imam Ibnu Katsir pada surah alfath ayat 18, Allah SWT memberitahukan tentang keridhaan Allah terhadap orang-orang mu'min yang berbai'at melakukan janji setia kepada Rasulullah SAW di bawah pohon, yang jumlahnya telah dikemukakan di atas (1400 orang). Pohon yang dimaksudkan itu adalah pohon Samurah yang terletak di Hudaibiyyah.
Bai'at yang digambarkan pada ayat ini adalah perdamaian yang diciptakan oleh Allah Azza wa Jalla antara orang-orang Mu'min dengan musuh-musuh mereka, serta kebaikan yang menyeluruh dan kesinambungan yang dihasilkan oleh perjanjian tersebut, yaitu berupa pembebasan Khaibar dan Makkah, dan kemudian pembebasan seluruh negeri dan daerah melalui perjuangan mereka, serta kemuliaan, pertolongan dan, kedudukan yang tinggi di dunia dan di akhirat yang mereka dapatkan.15
15Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir...., Juz XXVI, hlm. 49-50.
Menurut Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat 12 surah al-Mumtahanah, beliau menjelaskan bahwa, siapa saja di antara mereka (wanita Mu'min) yang datang kepada Rasulullah untuk berbai'at terlebih dahulu mereka perlu memenuhi persyaratan berbai'at yakni, tidak menyekutukan Allah dan tidak mencuri harta orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa-apa. Adapun jika suami cukup sedikit memberikan nafkah kepadanya, maka dia berhak memanfaatkan hartanya dengan cara yang baik, sesuai dengan nafkah yang biasa diterima oleh kaum wanita yang sesuai dengan keadaannya meskipun tanpa sepengetahuan suaminya.16
16Ibn Katsir, Tafsir Ibn Katsir...., Juz XXVI, hlm. 399.
Melihat penafsiran Ibnu Katsir di atas dapat kita lihat bahwa konteks bai'at di sini ialah perjanjian seorang hamba kepada Allah dan Rasulnya. Sehingga bai'at yang diutamakan ialah bai'at Allah dan Rasulnya, kemudian kepada Khulafaur Rasyidin sebagai penerus langsung Rasulullah. Adapun bai'at-bai'at kepada orang-orang yang datang setelahnya tidaklah wajib. Kecuali kepada amir (penguasa) yang mewariskan ajaran-ajaran Nabi SAW, baik dalam masalah keagamaan maupun kenegaraan. Inilah orang yang wajib dibai'at, dan bukan yang hanya menjalankan ajaran keagamaannya saja.
Kemudian dalil LDII lainnya tentang hadis siapa yang tidak berbai'at akan mati jahiliyah, Nabi Muhammad Saw menyebutnya mati dalam kondisi jahiliyah karena manusia yang hidup di zaman jahiliyah, mereka tidak punya pemimpin satu negara, yang ada pemimpin kabilah-kabilah kecil, sehingga peluang terjadinya peperangan antar-suku sangat besar.
Al-Nawawi mengatakan:
“Mati dalam keadaan jahiliyah artinya mati seperti orang jahiliyah, di mana mereka suka perang, kacau, tidak punya pemimpin tunggal.”17
17Yahya ibn Syaraf al-Din al-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, (Riyadh: Bait al-Afkar, t.t.), Juz VI, hlm. 322.
Sehingga makna hadis orang yang tidak membaiat pemerintah yang sah, seperti orang jahiliyah, bukan berarti mereka mati dalam keadaan kafir, karena persamaan mereka ada pada ketidakadaan pemimpin, bukan pada kondisi keimanan.
Demikian pula ketika dalam satu wilayah negara tidak boleh ada lebih dari satu pemimpin, hal tersebut untuk menghindari perpecahan umat Islam. Hadis yang menjelaskan tentang larangan dualisme ini sayangnya disalahpahami oleh LDII sebagai legitimasi kepada imam mereka. Hal ini dikarenakan keyakinan mereka bahwa bai'at pertama jamaah mereka terjadi pada tahun 1941, sebelum Indonesia merdeka. Namun, semua hadis yang menjelaskan bai'at konteksnya ialah kepada pemerintahan yang sah. Marilah kita perhatikan teks lengkap tentang hadis riwayat Muslim no. 1844 yang mereka jadikan dalil di dalam kitab aslinya:
"Dari Abdurrahman bin Abdul Rabbilka'bah berkata: Saya memasuki masjid ketika 'Abdullah bin 'Amr bin al-'As sedang duduk di bawah naungan Ka'bah dan orang-orang telah berkumpul di sekelilingnya. Saya menghampiri mereka dan duduk di dekatnya. Kemudian Abdullah berkata: Saya menemani Rasulullah dalam perjalanan. Kami berhenti di suatu tempat. Beberapa dari kami mulai mendirikan tenda mereka, yang lain mulai bersaing satu sama lain dalam menembak, dan yang lain mulai menggembalakan binatang mereka, ketika seorang Muadzin Rasulullah adzan, kami kemudian berkumpul di sekitar Rasulullah. Dia berkata: Adalah kewajiban setiap Nabi yang telah pergi sebelum saya untuk membimbing para pengikutnya kepada apa yang dia tahu baik bagi mereka dan memperingatkan mereka terhadap apa yang dia tahu buruk bagi mereka, tapi Ummatmu ini memiliki hari-hari kedamaian dan (keamanan) di awal keberadaannya, dan pada fase terakhir keberadaannya akan ditimpa cobaan dan hal-hal yang tidak menyenangkan bagimu. (Dalam fase Umat ini), akan ada cobaan yang luar biasa satu demi satu, masing-masing membuat yang sebelumnya menyusut menjadi tidak berarti. Ketika mereka ditimpa cobaan, orang mu'min akan berkata: Ini akan membawa kehancuranku. Setelah (pencobaan) selesai, mereka akan ditimpa cobaan yang lain, dan orang mu'min akan berkata: Ini pasti kesudahanku. Barang siapa yang ingin dibebaskan dari neraka dan masuk ke dalam surga harus mati dengan iman kepada Allah dan hari akhir dan memperlakukan manusia sebagaimana dia ingin diperlakukan oleh mereka. Dia yang bersumpah setia kepada seorang Khalifah lalu ia memberikan tangannya dan ketulusan hatinya (yaitu tunduk kepadanya baik lahiriah maupun batiniah), Dia harus mematuhinya dengan kemampuan terbaiknya. Jika orang lain maju (sebagai pengklaim Khilafah), memperdebatkan otoritasnya, mereka (Muslim) harus memenggal kepala yang terakhir. Perawi berkata: Saya mendekatinya (“Abdullah bin 'Amr bin al-'As) dan berkata kepadanya: Dapatkah anda bersumpah bahwa anda mendengarnya dari Rasulullah? Dia menunjuk dengan tangannya ke telinga dan hatinya dan berkata: Telingaku mendengarnya dan pikiranku menyimpannya. Aku berkata kepadanya: Sepupumu ini, Mu'awiyah, memerintahkan kami untuk memakan harta kami secara tidak adil di antara kami sendiri dan saling membunuh, sedangkan Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan hartamu di antara kamu secara tidak adil, kecuali jika berdaganglah berdasarkan kesepakatan bersama, dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu” (OS. al-Nisa: 29). Perawi mengatakan bahwa (mendengar ini) Abdullah bin 'Amr bin al-As terdiam beberapa saat dan kemudian berkata: Taatilah dia sejauh dia taat kepada Allah, dan janganlah mentaatinya dalam hal-hal yang menyangkut kemaksiatan kepada Allah.” (HR. Muslim)
Ketika kita melihat narasi lengkap hadis ini maka jelaslah bahwa yang dimaksud ialah dualisme kepenguasaan, bukan seorang tanpa kekuasaan politik yang diakui sebagai imam. Ini pulalah makna ucapan Umar bin al-Khattab:
“Barangsiapa membai'at seseorang tanpa musyawarah dari kaum muslimin maka ia tidak boleh diikuti, dan tidak pula mengikuti para pendukungnya, karena khawatir mereka akan dibunuh (yang berbai'at dan yang dibai'at).” (HR. al-Bukhari)
Maka jelaslah bahwa dalil yang LDII pakai sebagai legalitas imamnya ialah dalil imam dalam konteks amir. Dalam sejarahnya, Islam tidak pernah mengenal adanya dua imam (imam urusan dunia dan imam urusan akhirat), seperti yang diyakini LDII. Imam al-Mawardi (w. 450 H/ 1058 M) berkata:18
“Keimaman diadakan dalam rangka menggantikan tugas kenabian berupa menjaga agama dan mengatur urusan duniawi. Memberikan jabatan ini kepada orang yang bisa melaksanakan di kalangan umat Islam ini hukumnya adalah wajib berdasarkan ijma' (kesepakatan ulama).”
18A|-Mawardi, al-Ahkam al-Shulthaniyyah, (Kuwait: Dar ibn Katibah, 1989), hlm. 3.
Dengan pemaparan dari Imam al-Mawardi maka jelaslah bahwa hanya pemerintahan yang sah lah yang wajib dibai at, bukan kelompok-kelompok yang datang belakangan. Hal ini seperti pada hadis Muslim no.1844 yang menyebutkan bahwa orang yang menyerukan bai'at, meskipun telah ada pemerintahan yang sah, maka ia wajib dibunuh.
Dengan pemaparan dari Imam al-Mawardi maka jelaslah bahwa hanya pemerintahan yang sah lah yang wajib dibai'at, bukan kelompok-kelompok yang datang belakangan. Hal ini seperti pada hadis Muslim no.1844 yang menyebutkan bahwa orang yang menyerukan bai'at, meskipun telah ada pemerintahan yang sah, maka ia wajib dibunuh.
Hadis ini serta hadis-hadis yang melarang melakukan pemberontakan kepada pemimpin menunjukkan bahwa esensi kewajiban berbai'at ialah kewajiban untuk taat kepada pemerintahan yang sah, bukannya untuk mendirikan pemerintahan baru jika pemerintahan yang sudah ada tidak menggunakan bai'at untuk mengikat kesetiaan rakyatnya. Hadis-hadis itu juga berimplikasi bahwa yang wajib dita'ati ialah pemerintahan yang sah, dan orang-orang yang mengaku imam atau menyerukan bai'ah tidaklah wajib ditaati, meskipun pemerintahan di daerah tersebut tidak menggunakan bai'at.
.....
Selengkapnya ada pada
Buku Pembinaan LDII Menuju Paradigma Baru Berdasarkan Wasathiyatul Islam
terbitan resmi Majelis Ulama Indonesia tahun 2023.
Download
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ